By:REZA RIZAL RACHMATULLAH

SELAMAT DATANG DI BLOGGER SEDERHANA MAGETAN

By:REZA RIZAL RACHMATULLAH

SELAMAT DATANG DI BLOGGER SEDERHANA MAGETAN

By:REZA RIZAL RACHMATULLAH

SELAMAT DATANG DI BLOGGER SEDERHANA MAGETAN

By:REZA RIZAL RACHMATULLAH

SELAMAT DATANG DI BLOGGER SEDERHANA MAGETAN

By:REZA RIZAL RACHMATULLAH

SELAMAT DATANG DI BLOGGER SEDERHANA MAGETAN

Blogger Widgets
counter

Kamis, 04 September 2014

Perbedaan Tumbuhan Dikotil Monokotil serta Contoh




 Telah dijelaskan bahwa tumbuhan digolongkan menjadi dua berdasarkan penggolongan menurut bijinya jenis tumbuhan dibagi menjadi 2 yaitu tumbuhan dikotil dan juga tumbuhan monokotil.

Tumbuhan monokotil adalah tumbuhan berbiji atau berkeping satu
Tumbuhan dikotil adalah tumbuhan berbiji atau berkeping dua.
Perbedaan tumbuhan dikotil dan juga monokotil sangatlah jelas terlihat apabila kita amati.
Diantaranya : bentuk akar, pola tulang daun, tudung akar, jumlah keping biji, kandungan akar dan batang, jumlah kelopak bungapertumbuhan akar dan batang, 

Perbedaan ciri pada tumbuhan monokotil dan dikotil berdasarkan ciri fisik pembeda yang dimiliki :

1. Bentuk akar
- Monokotil : Memiliki sistem akar serabut
- Dikotil : Memiliki sistem akar tunggang
2. Bentuk sumsum atau pola tulang daun
- Monokotil : Melengkung atau sejajar
- Dikotil : Menyirip atau menjari
3. Kaliptrogen / tudung akar
- Monokotil : Ada tudung akar / kaliptra
- Dikotil : Tidak terdapat ada tudung akar
4. Jumlah keping biji atau kotiledon
- Monokotil : satu buah keping biji saja
- Dikotil : Ada dua buah keping biji
5. Kandungan akar dan batang
- Monokotil : Tidak terdapat kambium
- Dikotil : Ada kambium
6. Jumlah kelopak bunga
- Monokotil : Umumnya adalah kelipatan tiga
- Dikotil : Biasanya kelipatan empat atau lima
7. Pelindung akar dan batang lembaga
- Monokotil : Ditemukan batang lembaga / koleoptil dan akar lembaga / keleorhiza
- Dikotil : Tidak ada pelindung koleorhiza maupun koleoptil
8. Pertumbuhan akar dan batang
- Monokotil : Tidak bisa tumbuh berkembang menjadi membesar
- Dikotil : Bisa tumbuh berkembang menjadi membesar

Contoh Tumbuhan Monokotil

1.Kelapa ( Cocos nucifera )
Bentuk akar     : Akar serabut, tebal dan berkayu, berkerumun membentuk bonggol
Batang             : Batang beruas-ruas  , khas tipe monokotil dengan pembuluh menyebar (tidak konsentrik),
Daun                : Daun tersusun secara majemuk, menyirip sejajar tunggal
Bunga              : Bunga tersusun majemuk
Buah                : Buah besar, diameter 10 cm sampai 20 cm atau bahkan lebih, berwarna kuning,
 hijau, atau coklat

2.      Keladi 
Batang : metamorphosis batang membentuk umbi.
Akar : akar dari keladi membentuk serabut , putih.
Bunga : tanaman keladi berbunga majemuk , dan berbentuk bongkol
Biji : pada tanaman keladi tidak ditemukan adanya biji.
Buah : pada tanaman keladi tidak ditemukan adanya buah.
Daun : daunnya berbentuk perisai yaitu mempunyai tangkai daun

3.      Jagung ( Zea mays )
Akar (radix) :
Jagung memilikki sistem akar serabut (radix adventicia) yaitu akar lembaga yang dalam perkembangan selanjutnya mati atau kemudian disusul oleh sejumlah akar yang kurang lebih sama besarnya dan semuanya keluar dari pangkal batang
Batang (caulis) :
Batang jagung tegak dan mudah terlihat, Batangnya beruas-ruas terbungkus oleh pelepah daun yang berasal dari buku-bukunya
Daun (folium) : Jagung memilikki daun yang sempurna/lengkap karena memilikki helaian daun (lamina),tangkai daun (petiolus),dan upih/pelepah daun (vagina).
Bunga (flos) : Bunga pada jagung digunakan untuk alat perkembangbiakkan, jagung memilikki dua jenis bunga (jantan dan betina) yang terpisah (diklin) dalam satu tanaman (monoecious).
Buah (fructus) : Buah pada jagung merupakan buah sejati tunggal yang kering

4.Bawang merah ( Allium cepa L )
Akar : akarnya serabut berbentuk benang berwarna putih .
Batang : pada subang atau cakram merupakan batang yang sesungguhnya hanya kecil dengan ruas-ruas yang amat pendek
Daun : daun tunggal , tebal , lunak , berdaging , dan memeluk umbi lapis.
Bunga : majemuk , bentuk bongkol, bertangkai silindris
Buah : bulat , batu , hijau.
Biji : bentuknya  segitiga berwarna hijau

5.Lengkuas (Alpina galangal )
Akar : rimpang besar dan tebal , berbentuk silindris diameter sekitar 2-4cm dan bercabang-cabang.
Batang :memiliki batang semu, batangnya tegak tersusun oleh pelepah-pelepah daun
Bunga : merupakan bunga majemuk berbentuk lonceng berbau harum
Buah :  buahnya berupa buah buni ,berbentuk bulat dan keras
Biji  : bijinya kecil-kecil  berbentuk lonjong dan berwarna hitam.

6.Nanas ( Ananas comosus L )
Daun : daunnya berkumpul dalam roset akar dan pada bagian pangkalnya melebar menjadi pelepah .
Bunga : bunga majemuk dan dan bertangkai panjang.
Buah   : buahnya buni majemuk, bulat panjang berdaging berwarna hijau, jika masak warnanya menjadi warna kuning.
Biji       : bijinya kecil seringkali tidak jadi.

7.Padi (bahasa latin: Oryza sativa L.)
Akar       :berakar serabut
batang :sangat pendek, struktur serupa batang terbentuk dari rangkaian pelepah daun yang saling menopang
daun      : sempurna dengan pelepah tegak, daun berbentuk lanset, warna hijau muda hingga hijautua, berurat daun sejajar
bunga   : tersusun majemuk, tipe malai bercabang, satuan bunga disebut floret
buah      : tipe bulir atau kariopsis yang tidak dapat dibedakan mana buah dan bijinya, bentuk hampir bulat hingga lonjong

8.Pinang
Batang :  lurus langsing, dapat mencapai ketinggian 25 m dengan diameter lk 15 cm,
daun    :berbentuk tabung dengan panjang 80 cm, tangkai daun pendek; helaian daun panjangnya sampai 80 cm, anak daun 85 x 5 cm, dengan ujung sobek dan bergerigi
bunga   : seludang (spatha) yang panjang dan mudah rontok, muncul dibawah daun, panjang lebihkurang 75 cm
Buah    : buni bulat telur terbalik memanjang, merah oranye, panjang 3,5 - 7 cm, dengan dinding buah yang berserabut
Biji       :  berbiji 1 berbentuk telur, dan memiliki gambaran seperti jala.

9.Melinjo (Gnetum gnemon Linn.)
Biji : Bijinya tidak terbungkus daging tetapi terbungkus kulit luar.
Daun : Daunnya tunggal berbentuk oval dengan ujung tumpul
Bunga : tidak menghasilkan bunga dan buah sejati karena bukan termasuk tumbuhan berbunga
Buah   : sebenarnya adalah biji yang terbungkus oleh selapis aril yang berdaging

10.salak (Salacca zalacca)
Batang :  menjalar di bawah atau di atas tanah, membentuk rimpang, sering bercabang, diameter 10- 15 cm.
Daun     : majemuk menyirip, panjang 3-7 m; tangkai daun, pelepah dan anak daun berduri panjang,tipis dan banyak, warna duri kelabu sampai kehitaman
bunga   : terletak dalam tongkol majemuk yang muncul di ketiak daun, bertangkai, mula-mula tertutup oleh seludang
Buah      : tipe buah batu berbentuk segitiga agak bulat atau bulat telur terbalik, runcing di pangkalnya dan membulat di ujungnya, panjang 2,5-10 cm, terbungkus oleh sisik-sisik berwarna kuning coklat sampai coklat merah mengkilap yang tersusun seperti genting, dengan banyak duri kecil yang mudah putus di ujung masing-masing sisik. Dinding buah tengah (sarkotesta) tebal berdaging, kuning krem sampai keputihan; berasa manis, masam, atau sepat. Biji 1-3 butir, coklat hingga kehitaman, keras, 2-3 cm panjangnya



Tumbuhan Dikotil

1.      Kacang Tanah (Arachis hypogaea L )
Akar : berbintil-bintil  terdapat bakteri rhizobium .
Batang : Herba
Daun : Majemuk , menyirip , lonjong , tepi rata , ujung runcing, pangkal tumpul , dan berbulu

2.      Jeruk ( Citrus L )
Batang : Pohon kecil, perdu atau semak besar, ketinggian 2-15 m
Daun : Daun hijau abadi dengan tepi rata, tunggal, permukaan biasanya licin
Bunga : Bunga tunggal atau dalam kelompok, lima mahkota bunga (kadang-kadang empat)
Buah : Buah bertipe "buah jeruk" (hesperidium), semacam buah buni, membulat atau seperti tabung, ukuran bervariasi dengan diameter 2-30cm tergantung jenisnya

3.      Belimbing (Averrhoa carambola L )
Daun : Pohon ini memiliki daun majemuk yang panjangnya dapat mencapai 50 cm
Bunga : Bunga berwarna merah muda yang umumnya muncul di ujung dahan.
Buah : Buah belimbing berwarna kuning kehijauan. Saat baru tumbuh, buahnya berwarna hijau. Jika dipotong, buah ini mempunyai penampang yang berbentuk bintang.
Biji : Berbiji kecil dan berwarna coklat. Buah ini renyah saat dimakan, rasanya manis dan sedikit asam. Buah ini mengandung banyak vitamin C.
Akar : Akar dari belimbing adalah tunggang.

4.      Jambu air (Syzygium aqueum)
Batang : Jambu air umumnya berupa perdu, dengan tinggi 3-10 m
Daun : Daun tunggal terletak berhadapan, bertangkai 0,5-1,5 cm.
Buah : Buah bertipe buah buni, berbentuk gasing dengan pangkal kecil dan ujung yang sangat melebar

5.      Mangga (Mangifera indica )
Bunga : Berumah satu (monoecious), bunga mangga merupakan bunga majemuk yang berkarang dalam malai bercabang banyak di ujung ranting
Buah : Buah mangga termasuk kelompok buah batu (drupa) yang berdaging, dengan ukuran dan bentuk yang sangat berubah-ubah bergantung pada macamnya, mulai dari bulat (misalnya mangga gedong), bulat telur (gadung, indramayu, arumanis) hingga lonjong memanjang (mangga golek).
Biji : Berwarna putih, gepeng memanjang tertutup endokarp yang tebal, dan berserat.
Daun : Daun tunggal, dengan letak tersebar, tanpa daun penumpu.
Bunga : Karangan bunga dalam malai di ujung ranting (terminal) atau muncul di ketiak daun yang telah gugur (aksial), berisi 3-7 kuntum. Warnanya kuning keputihan

6. Mahoni (Swietenia mahagoni (L.) Jacq.)
Akar : berakar tunggang dengan batang bulat, percabangan banyak, dan kayunya bergetah.
Daun : Daunnya berupa daun majemuk, menyirip genap, helaian daun berbentuk bulat telur, ujung dan pangkal daun runcing, tepi daun rata,
Bunga : Mahoni baru berbunga setelah berumur 7 tahun, mahkota bunganya silindris, kuning kecoklatan, benang sari melekat pada mahkota, kepala sari putih, kuning kecoklatan
Batang : Batang lurus berbentuk silindris dan tidak berbanir
Buah : Buahnya buah kotak, bulat telur, berlekuk lima, warnanya cokelat. Biji pipih, warnanya hitam atau cokelat.

7.Beringin (Ficus benyamina L.)
Akar       : berakar tunggang
Batang : Batang tegak, bulat, permukaan kasar, cokelat kehitaman, percabangan simpodial, pada batang keluar akar gantung (akar udara).
Daun : Daun tunggal, bertangkai pendek, letak bersilang berhadapan, DANpertulangan menyirip
Bunga  : tunggal, keluar dari ketiak daun, kelopak bentuk corong, mahkota bulat
Buah   : buni, bulat, panjang 0,5 - 1 cm, masih muda hijau, setelah tua merah. Biji bulat, keras, putih. 

8. Jati
Batang : berbatang lurus, dapat tumbuh mencapai tinggi 30-40 m, memiliki batang yang berlekuk atau beralur dalam
Daun : Daun umumnya besar, bulat telur terbalik, berhadapan, dengan tangkai yang sangat pendek
Bunga:  majemuk terletak dalam malai besar, 40 cm × 40 cm atau lebih besar, berisi ratusan kuntum bunga
Buah :berbentuk bulat agak gepeng, 0,5 – 2,5 cm, berambut kasar dengan inti tebal, berbiji 2-4.

9. Anggrek
Akar       : serabut, tidak dalam.
Batang : Batang anggrek beruas-ruas. Pertumbuhan batang dapat bersifat "memanjang" (monopodial) atau "melebar" (simpodial), tergantung genusnya.
Daun   :Daun anggrek biasanya oval memanjang dengan tulang daun memanjang
Bunga :Bunga anggrek berbentuk khas dan menjadi penciri yang membedakannya dari anggota suku lain. Bunga-bunga anggrek tersusun majemuk, muncul dari tangkai bunga yang memanjang, muncul dari ketiak daun. Bunganya simetri bilateral.
Buah : Buah anggrek berbentuk kapsul yang berwarna hijau dan jika masak mengering dan terbuka dari samping. Bijinya sangat kecil dan ringan

10.Rambutan (N. lappaceum )
Bunga : Rambutan berumah dua, tetapi bersifat androdioecious, ada tumbuhan penghasil bunga jantan saja dan tumbuhan penghasil bunga hermafrodit. Tumbuhan jantan tidak pernah menghasilkan buah. Bunga majemuk, tersusun dalam karangan, dengan ukuran satuan bunga berdiameter 5 mm atau bahkan lebih kecil.
Buah : Buah rambutan terbungkus oleh kulit yang memiliki "rambut" di bagian luarnya (eksokarp).
Biji : Biji berbentuk elips, terbungkus daging buah berwarna putih transparan
Daun : Daun majemuk menyirip dengan anak daun 5 hingga 9, berbentuk bulat telur
Akar : Akar tumbuhan rambutan adalah akar tunggang.

Demikian Perbedaan Tumbuhan Dikotil Monokotil serta Contoh semoga bermanfaat.

Kamis, 29 Mei 2014

Rangkuman Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)


Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789. Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/ UDHR). Beberapa konvensi internasional tentang HAM, meliputi:
a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
f.   Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights)
g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
h. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
i.   Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.

Terdapat 5 (lima) pokok mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
b. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e. Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga – lembaga resmi oleh pemerintah seperti
a. Komnas HAM (UURINomor 39 Tahun 1999 Bab VIII, pasal 75 s/d. 99)
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi pengkajian dan penelitian.            3) Fungsi pemantauan.
2) Fungsi penyuluhan.                                  4) Fungsi mediasi.
b. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997.
Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a. menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1) Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
f.   LSM Pro-demokrasi dan HAM
Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
Kategori–kategori pelanggaran hak – hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
a. Pembunuhan besar – besaran (genocide).                       e.Pemerintahan totaliter.
b. Rasialisme resmi.                                                            f.  Perusakan kualitas lingkungan.
c. Terorisme resmi berskala besar.                                     g.Kejahatan – kejahatan perang.
d. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan– kebutuhan dasar manusia.

Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :
a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara paksa;
e. perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Beberapa contoh pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional, yaitu:
a. Kasus Marsinah
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh.
b. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan gerakan reformasi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.
c. Kasus Bom Bali
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka.

Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM antara lain:
a. masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c. kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d. pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.

Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara lain:
1. Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
2. Mempelajari peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
3. Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
4. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing;
5. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
6. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;
7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar Negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);
8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
9. Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.

Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
1. Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
3. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
2. Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
3. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM;
4. Memberikan informasi kepada aparat penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.

Rangkuman kemerdekaan mengemukakan pendapat (PKN7)


1.     Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.  Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.

Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
2.    Mengkaji  Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.

1. Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
c.  Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d.  Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e.  Pembangkangan terhadap pemerintah.
2. Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c.  Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d.  Perlawanan rakyat.
3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.

3. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
Di muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.
Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan – pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang, bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain

4.Dasar/landasan  Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
1.      Piagam PBB Pasal 19 dan 20
           Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
         Pasal 20
Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
2.      Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
3.      Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
4.      Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
5.      Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
6.      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
7.      Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
8.      Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

5.  Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakanpendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salahsatu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten danberkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat, 3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di mukaumum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

6.  Tata Cara Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Bertanggung Jawab
1. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
 secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan

2.  Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta
Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute
7. Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
1.      Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2.      Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.      Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
1.      Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.      Asas Musyawarah dan Mufakat,
3.      Asas Kepastian hukum dan keadilan,
4.      Asas Proporsionalitas, serta
5.      Asas Mufakat.
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga Negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk
·         Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
·         Memperoleh perlindungan hukum
2.  Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
·         Menghormati hak – hak an kebebasan orang lain,
·         Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum,
·         Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
·         Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
·         Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.