By:REZA RIZAL RACHMATULLAH

SELAMAT DATANG DI BLOGGER SEDERHANA MAGETAN

By:REZA RIZAL RACHMATULLAH

SELAMAT DATANG DI BLOGGER SEDERHANA MAGETAN

By:REZA RIZAL RACHMATULLAH

SELAMAT DATANG DI BLOGGER SEDERHANA MAGETAN

By:REZA RIZAL RACHMATULLAH

SELAMAT DATANG DI BLOGGER SEDERHANA MAGETAN

By:REZA RIZAL RACHMATULLAH

SELAMAT DATANG DI BLOGGER SEDERHANA MAGETAN

Blogger Widgets
counter

Kamis, 29 Mei 2014

Rangkuman Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)


Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789. Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/ UDHR). Beberapa konvensi internasional tentang HAM, meliputi:
a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
f.   Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights)
g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
h. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
i.   Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.

Terdapat 5 (lima) pokok mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
b. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e. Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga – lembaga resmi oleh pemerintah seperti
a. Komnas HAM (UURINomor 39 Tahun 1999 Bab VIII, pasal 75 s/d. 99)
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi pengkajian dan penelitian.            3) Fungsi pemantauan.
2) Fungsi penyuluhan.                                  4) Fungsi mediasi.
b. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997.
Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a. menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1) Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
f.   LSM Pro-demokrasi dan HAM
Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
Kategori–kategori pelanggaran hak – hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
a. Pembunuhan besar – besaran (genocide).                       e.Pemerintahan totaliter.
b. Rasialisme resmi.                                                            f.  Perusakan kualitas lingkungan.
c. Terorisme resmi berskala besar.                                     g.Kejahatan – kejahatan perang.
d. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan– kebutuhan dasar manusia.

Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :
a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang atau diluar putusan pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara paksa;
e. perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Beberapa contoh pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional, yaitu:
a. Kasus Marsinah
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh.
b. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan gerakan reformasi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.
c. Kasus Bom Bali
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka.

Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM antara lain:
a. masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c. kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d. pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.

Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara lain:
1. Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
2. Mempelajari peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
3. Mempelajari tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
4. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing– masing;
5. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
6. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;
7. Berbagai kegiatan untuk mendorong agar Negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);
8. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
9. Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.

Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
1. Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
3. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
1. Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
2. Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
3. Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM;
4. Memberikan informasi kepada aparat penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.

Rangkuman kemerdekaan mengemukakan pendapat (PKN7)


1.     Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.  Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.

Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
2.    Mengkaji  Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.

1. Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
c.  Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d.  Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e.  Pembangkangan terhadap pemerintah.
2. Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c.  Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d.  Perlawanan rakyat.
3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.

3. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
Di muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.
Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan – pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang, bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
- melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa kebersamaan
- menimbulkan ancaman keselamatan umum
- memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak dan kewajiban orang lain

4.Dasar/landasan  Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
1.      Piagam PBB Pasal 19 dan 20
           Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
         Pasal 20
Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
2.      Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
3.      Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
4.      Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
5.      Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
6.      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
7.      Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
8.      Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

5.  Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakanpendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salahsatu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten danberkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat, 3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di mukaumum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

6.  Tata Cara Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Bertanggung Jawab
1. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
 secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan

2.  Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta
Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute
7. Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
1.      Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2.      Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.      Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
1.      Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.      Asas Musyawarah dan Mufakat,
3.      Asas Kepastian hukum dan keadilan,
4.      Asas Proporsionalitas, serta
5.      Asas Mufakat.
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga Negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk
·         Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
·         Memperoleh perlindungan hukum
2.  Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
·         Menghormati hak – hak an kebebasan orang lain,
·         Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum,
·         Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
·         Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
·         Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sabtu, 17 Mei 2014

Cara membuat website offline dengan Xampp dan joomla

Website offline / web local adalah web yang dapat kita jalankan di pc kita tanpa terkoneksi dengan internet. Disini saya akan menjelaskan membuat web local dengan xampp, ada beberapa software yang harus di persiapkan Xampp dan installan joomla! Jika belum punya silahkan download disinixampp dan disini joomla!. 

Jika persiapan telah selesai kita mulai dengan install xampp di pc kita, setelah di install jalankan Apache Modules dan Mysql Modules di xampp control, caranya klik 2x icon xampp yg ada di desktop lalu klik start pada modules Apache dan Mysql seperti gambar.
 


Setelah Apache Module dan Mysql Module telah start, selanjutnya untuk meng install joomla!

Cara untuk install joomla! Copy installan joomla ke folder htdocs yang berada didalam folder xampp, tp jangan lupa ekstrak dulu installan joomlanya sehingga menjadi folder bukan Zip, setelah proses copy joomla selesai dan Apache module dan Mysql module sudah start kemudian kita test apakah xampp berjalan normal dengan buka Internet explorer lalu ketik di address bar nya localhost apabila berjalan normal akan muncul tampilan seperti gambar


Apabila xampp berjalan normal maka langkah selanjutnya kita create atau buat database untuk joomla caranya dengan ketik http://localhost/phpmyadmin/ di address bar Internet explorer adpabila berjalan normal akan muncul tampilan seperti gambar.


Kemudian ketik pada pada kolom ciptakan database baru mis.” Web local “ kemudian klik tombol ciptakan. Setelah database untuk joomla telah dibuat selanjuatnya kita buat, selanjutnya kita ketik di address bar internet explorer nama folder installan joomla yang tadi di copy ke htdocs mis. http://localhost/joomla , ket : apabila nama yg di folder terlalu panjang di rename aja folder yang telah dicopy ke htdocs mis. “Joomla”. Apabila berjalan normal akan tampil seperti gambar



setelah muncul tampilan seperti gambar klik next trus sebaiknya biarkan default sampai steps ke 4, di step ke 4 ini tampilan seperti gambar



di step ke 4 ini kita harus isi database type : mysql ; Host name : localhost ; Username: root ; password biarkan kosong ; database : web local / nama database yg dibuat di phpmyadmin.

Setelah lengkap klik next step ke 5 FTP Configuration biarkan kosong langsung klik next, di step 6 configuration isi kan data tentang web anda, setelah diisi kemudian klik next dan selesai sehingga tampilan seperti gambar



setelah muncul tampilan seperti gambar kemudian close atau keluar dari browser internet explorer, lalu delete folder installation yang ada di folder installan joomla yang di copy ke htdocs, kemudian jalankan kembali browser internet explorer dan ketik di address bar http://localhost/nama folder yang dicopy ke folder htdocs mis.http://localhost/joomla apabila berjalan normal akan tampil seperti gambar


Setelah itu selesai dan silahkan edit sendiri web joomla anda. Selamat mencoba.

Sumber: http://sachi029.blogspot.com/2009/10/cara-membuat-website-offlineweb-local_14.html

Cara Membuat web site


Cara Membuat Web Sekolah Gratis di Akun Padamu Negeri
Web Sekolah adalah penyambung informasi online antara pihak sekolah dengan masyarakat luas. Dengan web sekolah kita bisa berbagi informasi dan data ke semua orang. Satu hal yang harus di miliki dalam membuat web yaitu sesuatu untuk di bagikan dengan orang lain.

Saat ini sudah banyak terdapat fasilitas online yang bisa kita manfaatkan untuk membuat website. Dua web creator terbesar di dunia yaitu blogger dan wordpress bisa di nikmati di gunakan dengan gratis oleh semua orang hanya dengan mendaftar di akun mereka.

Selain dua web tersebut, masih ada beberapa layanan publikasi blog yang tersedia untuk membuat web sekolah. Salah satu yang akan kita bahas saat ini adalah Web sekolah milik telkom Siap Online. Dengan menggunakan layanan dari telkom tersebut sekolah bisa membuat Web sekolah secara Gratis. Web sekolah ini menggunakan CMS Wordpress jadi bagi blogger yang sudah biasa menggunakan web wordpress tidak akan kebingungan Lagi menggunakan web sekolah ini.

Web sekolah ini sudah tidak tersedia untuk pendaftaran secara manual di http://daftar.siap-online.com/. Untuk mendapatkan web sekolah ini pihak sekolah yang memiliki akun Padamu Negerisaat ini bisa mendaftar secara gratis.

Cara Daftar Web Sekolah Padamu Negeri


Login di http://sim.siap-online.com/ lalu klik Aktifkan Web Sekolah

Aktifkan Web sekolah dengan cek list dengan menyetujui Ketentuan Layanan, Keamanan dan Privasi yang berlaku.

Jika pendaftaran berhasil, web sekolah anda akan beralamatkan di NSPN.siap-sekolah.com, untuk login dan edih halamat web masuk di nspn.siap-sekolah.com/wp-admin.


Keuntungan Menggunakan Siap Web

  1. Layanan online yang mudah, nyaman, dan lengkap. 
  2. Terintegrasi dengan layanan SIAP Sekolah. 
  3. Kemudahan pengelolaan web secara mandiri. 
  4. Akses informasi dan komunikasi online yang mudah dan cepat kepada masyarakat. 
  5. Fitur layanan yang selalu mengikuti perkembangan teknologi terkini. 

Fitur Siap Web Sekolah

  1. Hosting dan Domain gratisLupakan pengurusan domain dan hosting yang rumit, dengan menggunakan SIAP Web sekolah, maka anda akan mendapatkan hosting secara cuma-cuma dengan jaminan keamanan dan akses yang cepat. Disamping itu anda juga akan mendapatkan domain http://(npsn).siap-sekolah.com secara cuma-cuma tanpa harus melalui mekanisme pendaftaran domain yang rumit.
  2. Content Management SystemUntuk memudahkan anda dalam melakukan pemutakhiran informasi pada laman web sekolah anda, maka kami memberikan fasiltias Content Management System yang dirancang untuk mudah digunakan. Cukup anda gunakan akun admin SIAP Sekolah anda, maka anda akan dapat melakukan pemutakhiran informasi pada situs sekolah anda.
  3. Desain elegan dan menarikSitus yang diberikan kepada sekolah memiliki desain yang elegan baik dari segi tatanan maupun icon-icon yang ditampilakan. Seluruh informasi yang ditampilkan telah diatur sedemikian rupa untuk dapat menarik minat bagi pengunjung situs sekolah anda untuk mengeksplorasi informasi-informasi yang disajikan oleh sekolah anda.
  4. Kapasitas 1 GB *)Kapasitas yang diberikan ke Website Sekolah anda adalah 1 GB, sehingga leluasa untuk dapat mengunggah (upload) file-file gambar/foto-foto sekolah dan juga file-file pembelajaran.
  5. Domain .sch.id *)SIAP Website Sekolah anda dapat menggunakan domain .sch.id yang merupakan domain resmi untuk Sekolah di Indonesia. Penggunaan domain .sch.id ini hanya dikenakan biayaRp. 55.000,-/tahun dan dengan melengkapi persyaratan dokumen dari sekolah. Berikut adalah beberapa contoh sekolah yang terdaftar menggunakan domain ini :
    • http://smpalislamkrian.sch.id/
    • http://aletheia-esgt.sch.id/
    • http://smkppsaree.sch.id/
    • http://smkn2tgt.sch.id/
    • http://muhdasajogja.sch.id/
    • http://sman8kediri.sch.id/
  6. Email Resmi Sekolah *)Sekolah anda akan dibantu untuk mendapatkan email resmi sekolah sehingga menggunakan nama domain sekolah anda, contoh :
    • info@sman1siap.sch.id
    • kepsek@sman1siap.sch.id
    • buguru@sman1siap.sch.id
    Email ini didapatkan dengan dibantu mendaftarkan ke fasilitas layanan dari Google Apps for Education, dengan jumlah akun hingga 200 email dan kapasitas per-email mulai dari 7 GB. Berikut adalah contoh beberapa sekolah yang sudah menggunakan email resmi ini :
    • http://mail.sma5-sby.sch.id
    • http://mail.sman8kediri.sch.id
    • http://mail.smpn185jakarta.sch.id 
*) Fasilitas untuk pengguna Edisi Berbayar

Untuk Melengkapi data - data di situs web sekolah, ada baiknya kita melengkapi Data PTK (Guru)dan Data Siswa terlebih dahulu.

Selamat Mencoba...

Sumber : http://www.candrawira.com/2013/07/cara-membuat-web-sekolah-gratis-di-akun.html

Cara Membuat Gravity secara online


Bagi sebagian sobat pasti ada yang tidak asing dengan yang namanya grafiti, namun sebagian dari sobat mungkin ada juga yang masih belum tahu apa-apa tentang grafiti. bagi yang ingin tahu bisa langsung lihat saja gambar di penampakan gambar grafiti. gambar grafiti adalah gambar yang biasanya di expresikan oleh anak muda di tembok-tembok pinggir jalanan. tulisan ini nanti bisa sobat pasang di kronologi facebook maupun hanya sekedar update status gambar di facebook.  langsung saja kita menuju ke proses pembuatan gambar kronologi dengan tulisan model grafiti.

Penampakan salah satu model tulisan grafiti 

Membuat Gambar Kronologi Keren Di Facebook Dengan Model Grafiti
Berikut langkah-langkah membuat gambar kronologinya
1.Klik Disini  untuk menuju ke TKP dan klik  "start" untuk memulai

Membuat Gambar Kronologi Keren Di Facebook Dengan Model Grafiti

2. Buat tulisan singkat dengan yang sobat inginkan

Membuat Gambar Kronologi Keren Di Facebook Dengan Model Grafiti

3. Setelah itu sobat bisa mengotak- atik sendiri di bagian bawah nya seperti merub, merubah background,  warna membentuk dengan  fill-top, fill bass, sunrise, sunset, 3D dan lain-lainnya

Membuat Gambar Kronologi Keren Di Facebook Dengan Model Grafiti

4. Setelah dirasa sudah jadi sobat bisa klik save dan simpan gambar grafitinya dikomputer lalu tinggal ganti kronologi facebooknya seperti biasanya.

di sana sobat akan menemukan berbagai bentuk model grafiti sehingga sobat bisa memilih sesuai selera sobat. selamat mencoba dan semoga jadi tambah kreatif.

Senin, 05 Mei 2014

75 Kata Kata Bijak Mario Teguh Terbaru



Kata Kata Bijak Mario Teguh

1. Selama kita masih hidup tidak ada hukuman; yang ada adalah peringatan agar kita memperbaiki diri. 

2. Perhatikanlah, ternyata selalu orang yang rendah hati di antara kita-lah yang hidupnya damai, sejahtera, dan terhormat. Kerendahan hati adalah bakat untuk ditinggikan.


3. Bersyukur itu tidak berhenti pada menerima apa adanya saja, tapi terutama bekerja keras untuk mengadakan yang terbaik.

4. Lebih baik mencintai dan terluka, daripada bersembunyi ketakutan dalam hidup yang hampa cinta. Karena ... Memang cinta tidak menjamin kebahagiaan, tetapi tidak ada kebahagiaan tanpa cinta.

5. Bertindak walau tidak berani, adalah keberanian yang sesungguhnya.

6. Orang bijak tahu apa yang harus diketahuinya, dan karena dia ingin tidur dengan damai - dia juga tahu apa yang harus diabaikannya.

7. Hadiah pertama bagi yang melakukan kebaikan adalah kebaikan.

8. Jangan menantang berkelahi orang yang terlalu banyak untuk ditangani oleh malaikat pelindung Anda.

9. Meneruskan kehidupan dengan baik, meskipun ada yang iri dan membenci Anda. Live on!

10. Yang optimis akan berkata: Terima kasih, akan saya coba. Tapi yang pesimis akan bilang: Ah, gak semudah itu.

11. Jika Anda berani, Anda bertindak. Jika Anda takut, Anda akan bilang: Ini harus dipertimbangkan dengan matang.

12. Laki-laki yang memperlakukan kekasihnya dengan lembut pasti dibesarkan oleh wanita yang berkelas. Orang tua yang kasar akan membesarkan anak yang kasar kepada pasangannya. Berkenalan dengan orang tua kekasih bukanlah tanda akan melamar, tapi untuk mengenal kualitas pendidik anaknya. 

13. Guru yang paling pantas mengajar adalah orang yang mendidik keluarganya dengan baik.

14. Berhentilah mengkhawatirkan masa depan, syukurilah hari ini, dan hiduplah dengan sebaik-baiknya. 

15. Sesungguhnya, jika engkau menghabiskan jatah gagalmu, engkau mau tidak mau akan berhasil.

16. Terkadang orang yang paling kau inginkan justru yang paling harus kaujauhi.

17. Banyak anak gadis menjadi seperti ibunya, dan laki-laki seperti ayahnya. Dan mungkin itu sebab dari
berlanjutnya masalah yang sama. 


18. Katakanlah ini kepada orang yang mengatakan bahwa Anda tidak akan bisa: Watch me! Lalu buktikan bahwa Anda benar. 

19. Pembenci itu sangat pemilih, mereka hanya membenci orang yang hidupnya lebih baik daripada hidup mereka. 

20. Jika engkau ingin berbahagia, janganlah kau isi hatimu dengan kemarahan kepada orang yang bergembira jika engkau marah. 

21. Hanya orang damai yang bisa mendamaikan. Orang tidak jujur tidak bisa damai. Orang lemah, kedamaiannya pendek. Hanya orang jujur dan kuat yang bisa damai dan panjang kedamaiannya. 

22. Kebutuhan besar membutuhkan disiplin yang lebih baik, bukan keluhan yang lebih banyak. 

23. Abaikan orang yang mengatakan Anda sok tahu, jika hidupnya tidak lebih baik dari Anda. Woles aja! 99.99% orang yang bilang Anda sok tahu, adalah orang yang tidak tahu TAPI tidak tahu dirinya tidak tahu.

24. Bermimpilah yang sebesar-besarnya, tapi bersegeralah untuk mengerjakan sekecil-kecilnya kebaikan yang terdekat.

25. Tuhan, sukseskanlah aku semuda mungkin, agar bisa aku ajak orang tuaku beribadah ke Tanah Suci. Aamiin...

26. Dalam hidup ini ada dua macam orang, yang pandai mencari jalan, dan yang pandai mencari alasan. Mudah-mudahan Anda termasuk yang ikhlas mempelajari jalan-jalan naik ke kelas kehidupan yang lebih tinggi, dan bersegera melakukannya dengan sabar.

27. Cinta tidak buta. Anda masih bisa melihat kekurangan dan keburukan, tapi Anda tidak peduli. Dan kemudian menyesal. 

28. Jangan terlalu bersedih seperti itu. Laki-laki itu seperti bus di busway, setelah satu pergi, yang berikutnya datang. 

29. Sahabatku yang semoga keberuntungannya selalu dekat, ingatlah selalu bahwa ... "Bukan keberuntungan yang menjadikanmu bijak, tapi kebijakanmu lah yang menjadikanmu beruntung."

30. Meskipun tidak mudah, tapi obat terbaik bagi luka patah hati adalah jatuh cinta lagi. 

31. Kita terlalu sibuk menginginkan dan mengejar yang besar, tanpa menyadari bahwa kehidupan ini dibangun dari hal-hal kecil yang dilakukan dengan kesungguhan besar. 

32. Sebagian besar masalah remaja adalah kebiasaan buruk yang dibiarkan menguat oleh orang tua yang tidak sempat memperhatikan, yang tidak tahu bahwa itu harus dicegah, atau yang tidak perduli.

33.  Di masa dewasa, SUCCESS IS THE REAL ATTRACTIVENESS. Keberhasilan adalah daya tarik yang sesungguhnya. Maka janganlah terlalu sibuk merasa minder karena kurang tampan. 

34. Cinta itu sederhana. Jadilah engkau hanya milikku, dan aku akan menjadi milikmu selamanya. 

35. Dua hal yang tidak pasti dalam keberuntungan adalah DATANGNYA dan PERGINYA. 

36. Kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan bukanlah untuk orang yang banyak alasan menghindari belajar dan bekerja. Itu!


37. Tidak ada laki-laki yang bisa sukses tanpa wanita yang baik di sampingnya. Jika bukan istrinya, ibunya, atau keduanya - jika dia sangat beruntung. 


38. Cinta itu sederhana: Aku untukmu, dan engkau untukku. Jika tak mampu untuk itu, jangan bicara cinta. 


39. Tuhan tidak mengharuskan kita sukses, Tuhan hanya mengharapkan kita mencoba 


40. Jangan mencegah kebaikan yang bisa Anda lakukan hanya karena ada orang yang menghina Anda.

41. Memaafkan diri sendiri itu lebih sulit daripada memaafkan orang lain. Teguh

42. Bahasa yang diterima di seluruh dunia adalah kemampuan. 

43. Menangislah dalam deritamu jika engkau ingin menangis, karena air mata adalah doa di saat engkau tak mampu berbicara. 

44. Perbuatan salah adalah biasa bagi manusia, tapi perbuatan pura-pura itulah sbenarnya yang mnimbulkan permusuhan dan penghianatan.

45. Kita lebih sering menyesal karena berbicara, daripada karena diam. Orang yang sering menyesal, harus berpikir setidaknya dua kali tentang kebaikan dari yang akan dikatakannya, atau diam. Jika tidak ada yang baik untuk dibicarakan, diamlah. 

46. Jika dia mencintaimu, dia memelihara kedamaian hatimu. Jika dia selalu membuatmu curiga, dia tidak cinta.


47. Berhasil mengalahkan dirimu, menjadikanmu dewasa. Berhasil mengalahkan orang lain, menjadikanmu pemenang. Tapi memberhasilkan orang lainlah yang menjadikanmu pemimpin.


48. Wanita yang menarik, tidak perlu cantik. Wanita yang cantik, belum tentu menarik. 


49. Kalau Anda terus menolak berubah, mengapakah Anda membenci keadaan di mana Anda berada sekarang? Berapa lama lagi Anda akan mempertahankan sikap dan kebiasaan yang selama ini hanya mempersulit diri Anda sendiri?


Kata Kata Mario Teguh Pilihan


50. Engkau disebut dewasa jika menyadari bahwa tidak setiap ajakan untuk bertengkar harus dilayani. Dan engkau disebut bijak jika mampu mengatasi pertengkaran melalui kesabaran dan persahabatan. 


51. Kebanyakan wanita itu cantik sebelum berbicara. Setelah berbicara, baru terbukti bahwa bahasa adalah penentu daya tarik yang utama. Bahasa yang baik adalah suara hati yang baik.


52. Lebih mungkin bagimu untuk mencapai keberhasilan, jika engkau ingin menjadi orang yang bernilai bagi sesamamu, daripada jika engkau hanya ingin berhasil.


53. Membuat rencana adalah mudah. Membuat rencana yang baik tidak semudah itu. Tapi, yang paling sulit adalah melaksanakan rencana yang sederhana dengan baik.


54. Keuntungan dan kerugian adalah dua sisi dari satu koin yang sama. Terlalu takut rugi sama dengan menjauhi keuntungan. 


55. Kebaikan hanya bisa disampaikan dengan kasih sayang. Orang yang hatinya hampa dari kasih sayang, tidak akan mampu berlaku baik, dan dengannya sulit merasa bahagia.

56. Cinta selalu indah. Salah memilih kekasih dan salah cara mencintai adalah perusak keindahan cinta. 

57. Om Mario, pacarku yang satu ini ngambekan, gimana? - Syukuri yang satu lagi, yang tidak ngambekan itu.

58. Kalo malem Minggu cuman untuk berantem, lebih baik di rumah bercanda sama kucing.

59. Jangan terlalu bangga kalau anak Anda yang kecil sudah bisa bahasa Inggris. Semua anak kecil di Inggris juga begitu.

60. Hidup itu, salah atau benar, tanggung-jawab kita. Kita adalah pemimpin bagi kehidupan kita sendiri.

61. Jangan biarkan pengejaranmu untuk kebahagiaan menjadi sebab bagi ketidak-bahagiaanmu.

62. Kebaikan adalah hak bagi yang sabar. Teruskan. Obati luka hatimu, perbaiki caramu, mulai lagi!

63. Wanita mengagumi laki-laki yang ramah tapi tegas, cintanya setia, hasilnya menyejahterakan keluarganya. Be that man!

64. Om Mario, kenapa ada yang suka bilang hidup tak semudah kata-kata? – Karena tidak malu mengumumkan kesusahan hidupnya.

65. Jangan menghina cinta. Itu tanda kalau Anda tidak disukai cinta, atau selama ini mencintai dengan cara yang buruk.


66. Rasa syukur adalah jendela bagi mata hatimu untuk melihat keindahan ciptaan Tuhan.

67. Kekurangan adalah ujian sementara untuk orang yang akan dilebihkan.

68. Bukan kesalahan yang membuat kita kesal kepada diri sendiri, tapi kecenderungan untuk membuat kesalahan yang sama.

69. Tidak ada siapa pun bisa menjadi apa pun tanpa pernah melakukan kesalahan dan mengambil pelajaran darinya.

70. Hidup ini sengaja dibuat tidak mudah, untuk memisahkan orang yang mau berupaya, dari orang yang hanya suka mengeluh.

71. Kehidupan memberikan perlakuan buruk kepada anak yang tidak sopan kepada Ibunya.

72. Jangan hanya mencari yang cantik. Cari yang baik, karena di antara yang baik, ada yang cantik.

73. Rasa syukur adalah jendela bagi mata hatimu untuk melihat keindahan ciptaan Tuhan.

74. Penderitaan karena disiplin, lebih baik daripada penderitaan karena penyesalan.

75. Sering engkau gagal mengenali kelebihanmu, karena terlalu sibuk mengeluhkan yang kau kira kekuranganmu.